KESIMPULAN
Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya melindungi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan dunia maya. Pelanggaran privasi bisa terjadi kapan saja tidak terbatas oleh letak geografis, kejahtan multi nasional ini sudah selayaknya menjadi perhatian semua elemen baik pemerintah, swasta, atau individual menjadi objek dari pelaku bahkan korban dari kejahatan di dunia maya,dan kejadian ini telah menjadi perhatian dunia international.
Dan karena adanya kejahatan tersebut hukum telah ditetapkan di banyak negara termasuk di Indonesia, konstitusi atau hukum privasi tidak serta merta menjadi pelindung bagi pengguna internet tanpa adanya sosialisasi dari pemerintah dan mengadakan pendidikan dan pelatihan oleh kalangan profesional dan kesadaran masyarakat itu sendiri akan pentingnya menjaga hak perlindungan privasi. Dan menindak pelaku kejahatan dengan hukum yang berlaku.
Hampir semua negara memiliki hukum yang berbeda, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain. Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar